PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Soal isu serapan anggaran belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum belum terealisasi secara optimal pada triwulan ketiga tahun anggaran ini, mendapatkan respos dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Yaqub.
Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, tidak optimalnya serapan anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2022, bisa saja terjadi karena proses administrasi lelang yang terlambat. Menurut anggota legislatif kelahiran Barru, 11 Juni 1969 ini, itu tentu menjadi bagian masalah tersendiri yang harus dicarikan jalan keluarnya.
“Bisa saja dari kinerja dari dinas yang bersangkutan. Kuncinya kalau misalnya belum optimal, ya saya bisa menduga karena proses administrasi pelelangan yang bisa juga faktor,” ujar ketua fraksi partai berlambang kabah dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.
Anggota komisi yang membidangi masalah pendidikan ini berharap, realisasi anggaran bidang pendidikan tidak terhambat, sehingga tidak menganggu proses belajar mengajar di tingkat satuan pendidikan.
“Jangan sampai dengan terlambatnya itu, akhirnya mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah, di satuan pendidikan. Kalau sampai terjadi, merugikan rakyat. Harus dipahami bahwa Dinas Pendidikan itu adalah pelayanan publik,” ujar Rusman Yaqub kepada Berita Borneo, di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (08/09/2022).
Menurut dia, Dinas Pendidikan bukanlah seperti dinas biasa lainnya yang sifatnya hanya mengurusi administrasi. Dinas Pendidikan mengurus pelayanan publik utama, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan dunia pendidikan di masyarakat.
“Jadi nggak boleh ada sedikit pun ada hal-hal yang bisa mempengaruhi proses belajar mengajar karena pengaruhnya kepada kualitas pendidikan itu sendiri. Dinas pendidikan harus memaknai bahwa sebagai salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang terjun langsung menangani pelayanan di masyarakat,” paparnya.
Ia meminta juga agar pihak Dinas Pendidikan tidak beranggapan bahwa tidak memberi layanan karena ada satuan pendidikannya, karena satuan pendidikan yang mengkoordinasikan kegiatannya adalah Dinas Pendidikan. []
Penulis: Fitrah Sukirman
Editor: Hadi Purnomo