Mengusut Oknum Perwira Polisi Cabul

Mengusut Oknum Perwira Polisi Cabul

 

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah yang dilakukan oknum kepolisian berpangkat perwira di lingkup Polda Kalteng jadi sorotan publik. Apalagi korban sampai mengalami trauma. Aparat diminta menghukum pelaku sesuai perbuatannya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho mendesak Polda Kalteng mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Tidak mencoba menutupi perkara yang kembali mencoreng korps Bhayangkara itu.

Aryo menuturkan, pelaku bisa diproses dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kami juga mendesak Polda Kalteng memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi, korban, dan keluarga korban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” ujarnya, kemarin (30/10/2022).

Aryo juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau kasus tersebut secara profesional. Masyarakat Kalteng juga diajak mengawalnya agar korban mendapatkan keadilan.

”Langkah ini agar ke depan tidak terulang lagi dan hukum ditegakkan dengan benar dan berkeadilan, ”tegasnya.

Seperti diberitakan, oknum anggota Polri diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami trauma. Pelaku merupakan perwira di Polda Kalteng dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M. perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.

Dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Jumat (22/10) lalu. M dilaporkan setelah diduga menyentuh dengan sengaja area sensitif korban. [] RS

Kasus