Demokrat-Nasdem Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

Demokrat-Nasdem Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM –  Persoalan tumpang tindih lahan di kawasan yang tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRWP) dirasakan begitu masif. Bukan saja dengan kawasan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten dan Kota (RTRWK), juga dengan kawasan hutan dan tanah hak.

Sejumlah kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bahkan mengakibatkan terhambatnya pembangunan infrastruktur, seperti halnya kasus sengketa lahan yang bersinggungan dengan jalan tol penghubung Kota Balikpapan dan Kota Samarinda, serta tumpang tindih lahan untuk infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Melihat permasalahan itu, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat atau Nasdem (FDN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyelesaikan persoalan itu. Tumpang tindih lahan yang perlu segera diselesaikan adalah yang berada dalam dalam tataran RTRW dan kawasan hutan, kawasan pengembangan Teluk Balikpapan, kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, terbatasnya konektivitas permukiman antara kawasan perkotaan dan perdesaan di wilayah pesisir dengan adanya rencana tata ruang dan wilayah yang baru.

Hal tersebut disampaikan Saefuddin Zuhri, sekretaris FDN saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga Tahun 2022 di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (13/09/2022).

Selain masalah tumpang tindih lahan, FDN juga meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah yang berhubungan dengan RTRWP, seperti rencana induk pariwisata, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RK3KP), dan kawasan strategis provinsi, dan kawasan industri.

“Fraksi Demokrat Nasdem mendorong agar dapat dilakukan penyesuaian dan tindak lanjut setelah adanya perubahan RTRW Tahun 2022-2042,” ujar Saefuddin Juhri, politisi Partai Nasdem dari daerah pemilihan Kota Samarinda yang mulai duduk di kursi legislatif sejak Pemilihan Umum tahun 2014 silam.

Menanggapi nota penjelasan Gubernur Kaltim atas Raperda RTRWP Kaltim Tahun 2022-2042 yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-32 masa sidang ke III tahun 2022 awal September 2022 lalu, FDN juga meminta penjelasan mengenai hasil peninjauan kembali RTRWP Kaltim Tahun 2016-2036 yang mendapatkan skor 56,59% dan perkembangan integrasi RTRWP Kaltim dengan  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Hasil peninjauan kembali, RTRW 2016-2036 mendapatkan skor 56,59 persen, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan perubahan dan pencabutan. Poin apa saja yang mengharuskan adanya perubahan dan pencabutan perda tersebut? Mengenai pengintegrasian RTRW dan RZWP3K, Fraksi Demokrat Nasdem meminta penjelasan tentang perkembangan penting pengintegrasian tersebut,” papar Saefuddin Juhri membacakan.

Di awal pandangan umumnya, FDN sepakat dengan Pemprov Kaltim bahwa pembahasan RTRW baru ini perlu dilakukan percepatan. Tujuannya, agar bisa jadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan revisi RTRWK. Selain itu, RTRW yang baru juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan wilayah dan investasi lokal.

“Namun demikian perlu dilakukan upaya pembahasan yang mendalam dan berkelanjutan terutama dalam proses integrasi antara RTRW dengan RZWP3K,” ujar Saefuddin Juhri. []

Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur