PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Sesuai kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-37, Selasa (13/09/2022) lalu, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibentuk dalam Rapat Paripurna ke-39 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Rapat paripurna ini diselenggarakan di Gedung D Lantai 6 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (19/09/2022). Baharuddin Demmu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya didaulat menjadi ketua setelah sebelumnya dipilih melalui rapat tersendiri di sela rapat paripurna ke-39.
Selain memilih ketua pansus, rapat paripurna ke-39 yang dihadiri 28 anggota dewan itu juga memilih Sapto Setyo Pramono dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai wakil ketua. Untuk anggotanya ada 13 orang, yakni Sarkowi V Zahry dan Nidya Listiyono dari Fraksi Golkar.
Selain itu, anggotanya adalah Ananda Emira Moeis, Veridiana Huraq Wang dan Baba dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Kemudian Bagus Susetyo dan Agus Suwandy dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Aji Jawad Siradjudin dari Fraksi PAN, Safruddin dan Sutomo Jabir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Rusman Yaqub dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Harun Al Rasyid dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan Agus Aras dari Partai Demokrat.
Keputusan pembentukan dan susunan personel pansus ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pansus Pembahas Raperda tentang RTRWP Tahun 2022-2042. Muhammad Ramadhan, Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) yang membacakan keputusan tersebut, juga memaparkan masa kerja pansus yang hanya punya waktu selama tiga bulan setelah ditetapkan.
Dalam kerjanya, Pansus juga diberi tugas menelaah bahan atau dokumen tentang Ranperda tentang RTRW 2022-2042, serta melaporkan hasil kerja pansus pada rapat paripurna DPRD Kaltim. “Mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi, rapat dengar pendapat dengan organisasi perangkat daerah Kalimantan Timur maupun lembaga, instansi terkait,” papar Sekwan membacakan putusan.
DUA BULAN
Sementara Sarkowi V Zahry, salah seorang anggota pansus, di akhir rapat paripurna ke-39, menginterupsi jalannya rapat. Ia mengingatkan pimpinan, bahwa terkait masa kerja pansus selama tiga bulan, harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setelah RTRW 2022-2042 mendapat persetujuan substansi, maka paling lambat dalam waktu dua bulan, raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Baharuddin Demmu, untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan itu, meminta kepada seluruh anggota pansus untuk menggelar rapat di sore hari setelah pansus digelar. Sedangkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, memutuskan, masa kerja pansus tetap tiga bulan, tetapi waktu pembahasannya selama dua bulan.
Ia juga mengucapkan terima kasih karena telah dipercaya menjadi ketua pansus dan meminta kepada anggota pansus untuk dapat bekerja sama mengingat waktu kerjanya terbatas. “Pertama saya terima kasih kepada kawan-kawan yang memberikan amanah itu menjadi Ketua Pansus DPRD dan sadar kalau ini kan kerja yang sangat berat. Pesannya kepada seluruh teman-teman anggota pansus untuk kita bareng bersama, karena kerjanya berat,” kata Baharuddin Demmu. []
Reporter: Fitriani Sukirman
Editor: Hadi Purnomo