PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengevaluasi kedisiplinan anggota dewan, terutama mengenai kehadirannya dalam sejumlah kegiatan, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat dan rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Sutomo Jabir, Ketua BK DPRD Kaltim saat memimpin rapat BK didampingi Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid di ruang rapat Lantai 3, Gedung D, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (13/09/2022) siang.
“Kita sandingkan dengan peraturan yang ada. Kita akan pelajari, apa sesuai dengan kewenangan BK atau bukan? Apakah sudah memenuhi unsur syarat untuk di proses oleh BK atau belum,” ungkap anggota DPRD Kaltim yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Tak hanya itu, rapat juga mengevaluasi terkait kedisiplinan termasuk kehadiran dan sebagainya supaya ke depannya lebih bagus lagi. Sementara itu menyinggung sejumlah aduan yang masuk ke DPRD Kaltim, tentu aduan yang masuk dari masyarakat maupun individu akan di crosscheck lebih dahulu.
Rapat BK sebenarnya merupakan agenda rapat rutin dalam rangka mengevaluasi sejumlah hal yang menjadi tugas dan kewenangan BK. Dalam rapat kali ini, kode etik tata beracara juga dilakukan evaluasi untuk perubahannya.
“Salah satu yang kami bahas yaitu terkait perubahan kode etik tata beracara yang sampai pada saat ini belum rampung prosesnya dan akan kita tidak lanjuti,” ujar politisi muda yang duduk di kursi legislatif dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau ini.
Targetnya, perubahan kode etik sudah dapat diselesaikan pada tahun 2022 ini, sehingga tahun mendatang sudah dapat dijadikan acuan. “Harapan kami tahun ini sudah clear supaya dapat menjadi acuan kita dalam melakukan aktivitas-aktivitas di Badan Kehormatan,” ujar pria kelahiran Samarinda, 22 Agustus 1981 yang saat ini juga memegang posisi anggota Komisi III dan anggota Badan Musyawarah.
Sementara soal aduan yang masuk, sekretariat akan memvalidasi lalu akan disandingkan dengan tata beracara yang dimiliki. Namun kembali lagi soal aturan tata beracara yang belum rampung, belum update sehingga BK masih meraba-raba dalam mengelola setiap aduan yang masuk. “Kita tentu memiliki kekhawatiran di dalamnya,” ujar Sutomo Jabir. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo