PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (25/09/2022)
Yang disosialisasikan Baharuddin Demmu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ratusan orang dari kalangan ibu-ibu turut hadir dalam acara sosper itu. Dalam kesempatan tersebut, anggota legislatif yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan soal manfaat perda tersebut.
Kepada peserta yang hadir, Baharuddin Demmu menjelaskan juga bagaimana caranya agar masyarakat biasa bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum oleh pengacara-pengacara yang ada di Kaltim. Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setiap bulan, tujuannya agar masyarakat dapat memahami substansi perda tersebut.
“Rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” ungkap wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Kukar ini.
Dalam sosper tersebut, Baharuddin Demmu didampingi narasumber lain, yakni akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno Susmiyati dan seorang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim Siti Rahmah.
Sementara Haris Retno Susmiyati menjelaskan soal syarat mendapatkan bantuan hukum dari advokat, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu. “Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu,” terang akademisi Unmul bergelar akademik doktor ilmu hukum.
Mengenai permasalahan hukum yang bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum, Haris Retno Susmiyati menyebut, sepanjang memenuhi syarat, semua masalah bisa dimohonkan, mulai dari kasus waris, sengketa lahan, hingga masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi pertanyaan seorang peserta, Rusianto, terkait pengacara mana saja yang bisa dimohon memberikan bantuan hukum, Siti Rahma mengatakan, sesuai sumpah profesi, seharusnya seorang pengacara tak boleh menolak kasus apa pun.
“Tapi memang ada pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini.
Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.
Sementara Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi memberikan apresiasinya atas berlangsungnya sosper tersebut. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut. “Ini sangat bermanfaat untuk kita. Jika sesuatu terjadi, kita ada bantuan hukum, tidak perlu ada biaya,” ujarnya. []
Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo