Tak Siap, Penjelasan APBD TA 2023 Ditunda

Tak Siap, Penjelasan APBD TA 2023 Ditunda

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2023 ditunda lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tak siap menyampaikannya sesuai dengan agenda DPRD Kaltim yang telah ditetapkan sebelumnya.

Semula, Rabu (21/09/2022), Rapat Paripurna ke-40 masa sidang ketiga DPRD Kaltim, agenda penyampaian nota penjelasan tersebut digelar, namun waktunya digeser hingga akhir September 2022 nanti. Revisi agenda tersebut pun telah dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Selasa (20/09/2022) kemarin.

Hal tersebut terungkap beberapa anggota dewan menyela jalannya sidang Rapat Paripurna ke-40 saat membahas pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang ketiga tahun 2022. Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim pun membenarkan perihal masukan soal pergeseran agenda penyampaian nota penjelasan tersebut.

“Mereka (Pemprov Kaltim, red) minta tambahan waktu tanggal 29 September, jadi tidak masalah, kami geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” kata Muhammad Samsun membenarkan mengenai usulan anggota dewan yang melakukan interupsi untuk menggeser Rapat Paripurna ke-41 di Hari Jumat, 30 September 2022.

Terungkap pula bahwa penundaan penyampaian nota penjelasan Raperda APBD Kaltim TA 2023 oleh Gubernur Kaltim itu karena raperda tersebut saat ini masih dalam proses asistensi. Selain itu, penundaan tersebut juga dapat memberikan waktu bagi komisi-komisi di DPRD Kaltim  untuk menyinkronkan program dengan perangkat daerah terkait.

Sebelumnya Sarkowi V Zahry menyampaikan usulannya untuk menggeser waktu penyampaian nota penjelasan hingga Oktober. “Yang paling penting, penyampaian nota, pandangan umum, jawaban, dan persetujuan itu tidak melampaui satu bulan sebelum anggaran itu dipakai, artinya di Bulan November persetujuan itu,” ungkap anggota dewan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menginterupsi terlebih dahulu.

Muhammad Samsun turut membenarkan, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Raperda tentang APBD terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Jadi yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim, akan tetapi, terdapat kisi-kisi time line yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Ending-nya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Politisi PDI-P itu menegaskan, Legislatif Kaltim tak boleh asal mengikuti kemauan Pemprov Kaltim. Pasalnya, terdapat prosedur yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Terlebih lagi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Raperda tentang APBD itu terdapat petunjuk khusus dari Kementerian.

“Kalau nanti ada perubahan atau penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat Banggar dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red), pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” pungkasnya. []

Reporter: Guntur Riyadi
Penyunting: Hadi Purnomo

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur