PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Setelah dalam Rapat Paripurna ke-37, Selasa (13/09/2022), Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan Pandangan Umum (PU) yang berisi saran, pernyataan dan pertanyaan, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjawabnya dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (19/09/2022).
Setiap isu yang disampaikan dalam pandangan umum delapan fraksi di DPRD Kaltim tersebut dijawab satu per satu oleh Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim menjadi agenda pertama paripurna, setelah itu agendanya penetapan pembahas raperda.
Mewakili Gubernur Kaltim, Riza Indra Riadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas masukan, saran, kritik dan tanggapan serta pertanyaan sebagaimana tertuang dalam PU yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37. “Terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas dukungannya terhadap Pemprov Kaltim untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042,” ujar Riza Indra Riadi di hadapan peserta sidang.
Menanggapi PU Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Gubernur Kaltim menjelaskan, berkenaan dengan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan menjadi pintu gerbang internasional, penataan dan pengembangannya melalui rencana pembangunan bandar udara dan ruas jalan.
“Pemerintah Provinsi sependapat untuk penataan dan pengembangan PKSN melalui rencana pembangunan Bandar Udara Long Apari dan Bandar Udara Ujoh Bilang, serta pengajuan usulan pengembangan Jalan Kolektor Primer Satu pada ruas Tiong Ohang – Long Apari – Batas Malaysia. Selain itu pengembangan PKSN Long Pahangai dan Long Apari juga dituangkan dalam Indikasi Arahan Zonasi,” papar Riza Indra Riadi.
Arahan zonasi itu, lanjut Pj Sekda, pertama mengenai pengaturan pemanfaatan ruang yang difokuskan untuk kegiatan ekonomi perkotaan yang berdaya saing, pertahanan, pusat promosi investasi dan pemasaran, serta pintu gerbang internasional dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan. Kedua, pemanfaatan untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat.
“Pengaturan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan sungai untuk menjaga kelestariannya, dan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan pengurangan risiko bencana termasuk penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana,” terang Riza Indra Riadi.
Mengenai PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan hukum adat dalam RTRW, Gubernur Kaltim melalui Pj Sekda menjelaskan, untuk menghindari konflik agraria antara perusahaan dengan MHA, Pemprov Kaltim bertekad mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang wilayah provinsi.
“Terutama kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat. Selain kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan serta hutan hak yang telah diatur dalam Indikasi Arahan Zonasi,” papar Pj Sekda.
Di akhir tanggapan dan atau jawaban tersebut, Gubernur Kaltim berharap agar semua jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan memberikan gambaran yang jelas terhadap berbagai substansi yang disampaikan melalui PU.
“Sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam mengemban amanah rakyat Kalimantan Timur khususnya dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042,” kata Pj Sekda.
Adapun lebih detail mengenai tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kaltim tersebut dapat dilihat dalam naskah Jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022-2042. []
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo