HULU SUNGAI UTARA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima tiga tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dan Penuntut Umum Kejati Kalsel di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan HSU, Kamis (27/10/2022) sore. Atas nama Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada, dan Ahmad Baihaqi.
Kasus korupsi ini terkait pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Haur Gading menggunakan Dana Alokasi Khusus Yankes tahun anggaran 2019. Ketiga tersangka kini berstatus tahanan kota. Diwajibkan lapor setiap hari Kamis di Kejaksaan HSU.
Pemilik CV Badali Bersaudara, Akhmad Syarmada yakin proyek yang dikerjakannya itu tidak seperti disangkakan. Proyek selesai tepat waktu. Bahkan setelah empat atau lima bulan proyek bangunan selesai, langsung difungsikan Dinas Kesehatan sebagai Puskesmas Haur Gading.
“Proyek ini 100 persen selesai. Ditandai surat dari konsultan dan pengawas proyek. Bahkan proyek ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan TP4D Kejaksaan HSU saat itu,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari HSU, Fadly Arbi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan aman. “Ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dari nilai proyek Rp4,2 miliar lebih dari APBD tahun 2019,” sampainya.
Kenapa yang bersangkutan masih dikenakan tahanan kota? Menurutnya, ketiganya berlaku kooperatif. Namun, wajib lapor setiap pekan. [] RB