ADVETORIAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan.
Para wakil rakyat yang duduk di Komisi I dan II ini mendatangi lokasi proyek itu, Senin (10/01/2023), dalam rangka melakukan pemeriksaan lapangan karena sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa proyek itu bermasalah, mulai dari persoalan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melampaui waktu kerja hingga dampak yang dikeluhkan warga sekitar.
Setelah turun langsung meninjau lokasi proyek bersama sejumlah pejabat dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMK Kaltim), para wakil rakyat mendapatkan sejumlah informasi terkait adanya perpanjangan waktu kerja dan penegasan dari penyedia jasa proyek bahwa akan dilakukan ganti rugi terhadap pihak yang bangunannya mengalami kerusakan akibat proyek.
“Jadi paket pembangunan UMKM ada dampak, di mana rumah masyarakat mengalami kerusakan inikan laporan, namun demikian dengan laporan ini kami tidak serta merta menerima namun harus memeriksa ke lapangan, memang ada kegiatan proses pemancangan serta masyarakat memperlihatkan foto kerusakan,” ungkap Yusuf Mustafa, anggota Komisi I yang turut serta dalam inspeksi.
Terkait dengan adanya kerusakan rumah warga, dia meminta para pihak dapat menghitung kerusakan itu kemudian dilakukan perbaikan. “Setelah kami diskusi ada berbicara kerusakan maka ada ahlinya untuk menghitung yang lebih profesional. Jadi maksud kami ke depan kami akan melakukan hearing, kita undang semua untuk membicarakan hal ini,” terang anggota dewan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dalam kunjungan itu, Yusuf Mustafa sempat meminta kepada penanggung jawab proyek pembangunan gedung galeri UMKM Provinsi Kaltim soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalain) dan tak mampu ditunjukkan pelaksana proyek.
“Informasinya bahwa kegiatan ini juga belum ada izinnya, kami sangat menyesalkan mengapa ada kegiatan proyek ini yang anggarannya hingga Rp15 miliar ini namun belum ada izinnya, oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk memanggil perusahaan ini untuk memberikan teguran karena tidak ada izin,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini.
Dia juga menanyakan kepada Camat Balikpapan Selatan dan Lurah Sepinggan Raya ihwal kegiatan, namun tidak mengetahui. “Harus ada izin katanya masih dalam proses, pak Camat juga belum mendapat laporan karena ini wilayah Balikpapan Selatan dan ini ada beberapa rumah yang terdampak sekitar 7 rumah. Kami akan investigasi ke lapangan,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kaltim, penyedia jasa proyek ini adalah PT Ananto Uttomo, beralamat di Jl. Adam Malik Perum Citra Griya Blok B No. 36 RT.23, Samarinda. Perusahaan ini mulai bekerja pada 9 September 2022 lalu. PT Ananta Uttomo lolos kualifikasi dan mengalahkan penawaran dari dua penyedia jasa lain. Sebanyak enam belas perusahaan penyedia yang turut serta lelang dinyatakan gugur, dan sembilan puluh penyedia lainnya hanya mendaftar tapi tak mengajukan penawaran.
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono