ADVETORIAL – Proyek pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) telah menyerahkan salinan dokumen perizinannya kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kaltim.
Hal tersebut terungkap usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Resza Fachlevi di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, Kamis (26/01/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan bahwa PT KFI telah menuntaskan perizinan proyek smelter Pendingin serta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk melampirkannya.
“Terkait perizinan yang kemudian sudah dilakukan oleh PT KFI, iya kita minta salinannya, kan begitu supaya nanti bukan hoaks nanti gitu lo,” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Tiyo itu kepada para awak media.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang duduk jadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim juga telah melampirkan data-data dan proses perizinan ke DPRD Kaltim.
“Kemudian untuk BPKAD juga sudah lampirkan datanya. Sudah disampaikan ke kami tentang proses perizinan termasuk surat-surat pak gubernur juga terkait proses pemanfaatannya ada,” ungkapnya pada awak media.
Anggota dewan kelahiran Madiun, 29 September 1980 yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kaltim ini menyampaikan harapannya bagi setiap perusahaan untuk memiliki data yang kredibel agar tidak ada hal-hal yang dilanggar di kemudian hari.
“Nah kalau misalnya sudah ada data datanya begitu kan enak bicara ya, tapi kalau belum ya kita minta perusahaan segera memenuhi semua kewajiban termasuk perizinan termasuk kewajiban tenaga kerja tadi,” tuturnya. []
Penulis: Heru Setyo Prayugo
Penyunting: Agus P. Sarjono