PARLEMENTARIA KALTIM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda( usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim untuk masuk pada tahapan lebih lanjut.
Demikian hal itu terungkap setelah masing-masing fraksi di DPRD Kaltim melalui juru bicaranya menyampaikan pandangannya pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (31/1/2023)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim, mengatakan dua ranperda dimaksud yakni Pengelola Keuangan Daerah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu penyelarasan dilihat dari kondisi iklim perekonomian setiap tahunnya.
“Kita semua mendorong agar perekonomian masyarakat terus membaik dan pembangunan infrastruktur dan sarana parasarana se-Kaltim terus meningkat dari tahun ke tahun,” tuturnya.
Terlepas dari itu semua, pada rapat yang dihadiri sejumlah undangan dari Forum Kooordinasi Perangkat Daerah Kaltim dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tersebut Seno menambahkan pihaknya mengapresiasi penyampaian nota penjelasan Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekdaprov Kaltim terhadap ranperda pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, dan ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang keduanya merupakan inisiatif DPRD.
Menurutnya, kedua ranperda itu dalam rangka menyelamatkan bahasa lokal yang merupakan bagian dari identitas suatu daerah dari ancaman kepunahan, dan guna menanamkan nilai-nilai pancasila dan cita terhadap tanah air. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono