PARLEMENTARIA KALTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dinilai Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim, sangat penting dalam rangka menjaga dan memelihara bahasa dan sastra daerah. Sebagai juga bagian dari kekayaan budaya bangsa.
“Ini menyeleraskan fungsi bahasa daerah, sejalan dengan arah pembinaan Bahasa Indonesia, serta melindungi unsur utama bahasa daerah,” kata Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Muhammad Udin dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/2/2023).
Tak hanya itu, rapenda tersebut diharapkan juga menjadi sarana pembangunan karakter budi pekerti suku bangsa dalam bingkai negara kesatuan.
Dalam kesempatan tersebut, M Udin yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kaltim menyampaian rasa terima kasihnya kepada orang nomor satu di Benua Etam, yang telah sepakat untuk membentuk Raperda tersebut menjadi Perda.
“Fraksi Golkar berterima kasih kepada Pemprov Kaltim, bahwa kebijakan yang dilakukan telah berkesesuaian dengan DPRD Kaltim,” terangnya.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dikatakannya, bertujuan untuk mewujudkan semangat nasionalisme di tanah air, mewujudkan kerukunan, dan ketentraman masyarakat.
“Terima kasih kepada Pemprov Kaltim sekali lagi, karena telah sepakat dalam rangka memupuk rasa persatuan dan cinta tanah air yang regulasinya akan ditetapkan melalui Perda,” tutupnya. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—