Ada Legalitas Lahan, Nanda Siap Perjuangkan Pembangunan Fasilitas Bermain Anak

Ada Legalitas Lahan, Nanda Siap Perjuangkan Pembangunan Fasilitas Bermain Anak

PARLEMENTARIA KALTIM – Kehadiran fasilitas bermain di lingkungan sekitar rumah sangat penting bagi seorang anak. Sebab, tempat bermain yang baik serta memadai akan menjadi bagian pendukung bagi pertumbuhan anak.

Disisi lain, menyenangkan bagi anak, serta salah satu manfaat bermain yaitu untuk belajar dan mengenal lingkungan kehidupannya. Selain itu, mereka bisa mengembangkan kemampuan emosional, fisik, sosial dan memberikan peluang bagi anak untuk mengembangkan kemampuan motoriknya.

Dihadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis yang tengah melakukan kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses di RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Rabu (15/2/2023), Ketua RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Rahmat, meminta agar pemerintah bisa memberikan fasilitas berupa tempat bermain untuk anak.

“Kami di sini tidak ada fasilitas bermain untuk anak-anak, sekiranya bisa dibangun,” katanya menyampaikan harapan kepada Politisi Partai Indonesia (PDI) Perjuangan itu. Rahmat juga berharap drainase di wilayahnya dapat perhatian yang perlu mendapatkan pemeliharaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyebutkan, fasilitas bermain anak bisa saja diperjuangkan. Hanya saja, harus ada legalitas yang jelas terkait lahannya. Pemerintah tidak bisa membangun begitu saja di atas lahan yang legalitasnya tak jelas.

“Permintaan fasilitas bermain sepertinya di bawah wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Itu bisa. Cuma kembali lagi ke legalitasnya,” jelas Nanda, sapaan akrabnya.

Kebetulan, kata dia, Dispora Kaltim merupakan mitra kerja di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi olahraga dan kepemudaan. “Kebetulan itu mitra kami. Hanya saja, kami selalu tekankan legalitasnya,” papar Nanda.

Tidak tanpa sebab perempuan kelahiran Jakarta itu menekankan masyarakat agar dapat menyelesaikan legalitas lahan dulu. Pasalnya, sebelumnya ia pernah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya namun tak dapat dilanjutkan karena terkendala legalitas.

“Dulu saya mau bantu membangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kelurahan Lempar. Warga saat itu menginginkan pelebaran tempat belajar mengaji tersebut. Saya semangat mau bantu, tapi ternyata terkendala legalitasnya. Sayang sekali. Makanya, kalau bisa harus ada legalitasnya dulu. Legalitas ini penting soalnya,” katanya mengingatkan. []

Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur Nasional