PARLEMENTARIA KALTIM – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga di lingkup terkecil, dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan guna menciptakan dan mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga.
“Masyarakat dalam dukungan membangun ketahanan keluarga, punya peran untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur, memberikan saran dan pertimbangan, serta memberikan laayanan konsultasi konseling dalam membentuk keharmonisan keluarga,” demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada warga jalan Pinang Dalam, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (28/1/2023).
Dikatakannya, dalam upaya mengoptimalkan ketahanan keluarga, pemerintah daerah dapat membentuk motivator ketahanan keluarga daerah, yang juga memiliki tugas memediasi, mendidik dan mengadvokasi masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kutai Timur ini lalu mendefinisikan masyarakat sebagai sekelompok orang yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi, dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.
“Sistem dalam kehidupan bermasyarakat saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan, sehingga hal tersebut berhubungan erat dalam perannya membangun ketahanan keluarga di lingkungan komunitas,” bebernya.
Dalam sosialisasi tersebut hadir juga sebagai narasumber yakni Yuliana Kala Lembang dan Dorkas dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur, serta dimoderatori oleh Irma pala Sukma ayu. []
Penulis : Heru Setyo Prayugo
Penyunting : Agus P Sarjono
—