PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka konsultasi tersebut dalam rangkaian persiapan Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi oleh DPRD Kaltim di tahun 2023.
Konsultasi dilakukan Jumat (10/03/2023) kemarin, di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kedatangan Pansus diterima langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco.
Ketua Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Satyo Pramono, memimpin langsung rombongan disertai Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, serta jajaran Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Sapto Satyo Pramono, konsultasi pansus terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk memperoleh masukan dan sejumlah keterangan dari Kementerian Keuangan tentang dana perimbangan.
Antara lain terkait pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. Sapto Satyo Pramono menegaskan bahwa dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah daerah tidak boleh melenceng dari aturan, sebagaimana dibahas dalam konsultasi tersebut.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” ujar Sapto Satyo Pramono.
Selain itu, politikus Golkar ini menyatakan bahwa Kaltim juga diperbolehkan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah. Satu di antaranya adalah pajak alat berat Provinsi. Namun, pengelolaan secara mandiri itu diperbolehkan jika memenuhi kewenangan dan pelayanan.
Menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” ujar Sapto, sapaannya.
Dikatakannya lagi, bukan hanya soal kendaraan ada di mana, namun dampak kuota bahan bakar minyak, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sebagainya. “Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Samarinda ini. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo