DMPD Kukar Gelar FGD Tata Cara Kerja Sama Desa

DMPD Kukar Gelar FGD Tata Cara Kerja Sama Desa

ADVERTORIAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan itu bertempat di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (24/05/2023). FGD dihadiri Muroto, Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Mulyo Setiono, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pesertanya ada ratusan orang yang terdiri dari unsur kepala desa dan perangkat desa se-Kukar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono sedang menyampaikan materi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono juga berkesempatan memberikan materi dalam acara itu. Ia memaparkan hal-hal yang bisa dibangun kerja sama antar desa, seperti pengembangan usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa hingga bidang keamanan dan ketertiban. Kerja sama antar desa di sini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Kerja sama antar desa di sini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa,” kata Sunggono.

Sementara Muroto, dalam pemaparan materinya, menjelaskan tentang alasan-alasan perlunya kerja sama desa yakni agar dapat menjembatani kesenjangan dalam hal keahlian dan pengetahuan dengan tujuan memberi akses ke beragam keahlian yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan/usaha.

Kerja sama desa juga dapat mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang memungkinkan tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan. “Memberikan peluang memperluas kesempatan usaha sehingga terbukanya akses dan kemudahan dalam membangun jejaring pasar dan peluang pengembangan usaha serta meningkatkan dan mempercepat perbaikan kualitas pelayanan masyarakat dengan menghasilkan solusi dalam memaksimalkan teknologi tepat guna dan penyediaan fasilitas publik,” papar Muroto.

Penyerahan penghargaan kepada desa taat pajak.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan oleh Kantor Pajak Pratama Tenggarong kepada desa yang berkinerja dan berkontribusi baik di tahun anggaran 2021-2022. Desa-desa yang dinilai taat dalam pembayaran pajak terbesar tersebut adalah Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Saliki Kecamatan Muara Badak, Desa Bukit Pariaman dan Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, serta Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu.

Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo

 

Advertorial Pemkab Kutai Kartanegara