ADVENTORIAL – Sekretaris Desa (Sekdes) dan dan seorang perwakilan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diberikan pelatihan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Fatma, Jalan Pesut Nomor 99 A, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, selama tiga hari, dari Senin (29/05/2023) hingga Rabu (31/05/2023).
Dalam sambutannya, Kepala DPMD Kukar Arianto menuturkan, pelatihan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan pemerintah desa agar pelaksanaan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal. Pelatihan juga bertujuan untuk mengoptimalkan evaluasi, pemeliharaan dan pelestarian hasil-hasil pembangunan di desa.
Dikatakan Arianto, tahapan pembangunan desa dimulai dari proses perencanaan pembangunan desa hingga pelaksanaannya yang baik dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa, sehingga melahirkan pelaksanaan program dan kegiatan yang baik, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman, Asnawi dan Ali Syamsudin dan diikuti 386 peserta. Pelatihan dibagi dalam tiga kelas yang terbagi dalam tiga hari efektif, di hari pertama untuk kelas pertama sebanyak 65 desa, hari kedua untuk kelas kedua 67 desa dan hari ketiga untuk kelas ketiga sebanyak 61 desa.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pencermatan ulang DPMD terhadap dokumen RPJMDes yang telah disampaikan oleh 86 Desa. “Pada tahun 2022 Kepala desa terpilih dan dilantik oleh Bupati secara serentak di gedung PKM (Putri Karang Melenu, red) oleh karena itu kewajiban tiga bulan pertama kepala desa terlantik harus menyusun dokumen perencanaan desa yaitu RPJMDes. Dari hasil review oleh DPMD terhadap dokumen RPJMDes, banyak dokumen yang disusun ketidaksesuaian dengan regulasi yang ada,” kata Arianto. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo