Kades Purwajaya Diberhentikan, Bakal Digelar Pilkades Antar Waktu

Kades Purwajaya Diberhentikan, Bakal Digelar Pilkades Antar Waktu

ADVETORIAL – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Penjabat (Pj) Kades Purwajaya Anwar di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan, Senin (29/05/2023).

“Saya mengucapkan terima kasih kades Purwajaya (Kurniawan, red) yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono.

Ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Pj Kades Anwar yang akan melanjutkan tampuk kepemimpinan di Purwajaya. “Selamat bertugas melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red) Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sunggono juga memaparkan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa melalui mekanisme musyawarah desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kukar Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kukar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Di mana pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) menyebutkan, kepala desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa.

Lalu Musyawarah Desa tersebut paling lambat digelar enam bulan sejak kepala desa berhenti dan/atau diberhentikan. Ketentuan selanjutnya, masa jabatan kepala desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan.

Adapun penyelenggara Musyawarah Desa, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1), adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, ditetapkan dengan Keputusan BPD. Sunggono menjelaskan, sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 mendatang dan masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka dilaksanakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

“Pj Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama enam bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” katanya.

Sunggono meminta agar Pj Kades mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu Tersebut. “Agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif,” pintanya.

Penulis: Tusiman | Penyunting: Nursiah

Advertorial Pemkab Kutai Kartanegara Serba-Serbi