SAMARINDA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda menyatakan sikap tegas mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi untuk ada keberanian aparat penegak hukum dalam pemberantasan pertambangan ilegal.
PC PMII merasa kerusakan lingkungan di beberapa titik wilayah Kalimatan Timur (Kaltim) terus menerus terjadi akibat hadirnya pertambangan ilegal, juga membahayakan keselamatan ruang hidup, dan merugikan negara dengan hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Demikian disampaikan PC PMII melalui pers rilisnya, Senin (05/04/2023).
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sejak Tahun 2018 terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektar operasinya, 11 titik telah dilaporkan hingga November 2022 namun minim tindakan aparat penegak hukum. Hingga saat ini tempat tambang ilegal yang marak terjadi di daerah Kaltim, seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat di Jonggon, Kedang Ipil, Mulawarman, Desa Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu. Aktivitas tambang ilegal juga terpantau di Sanga-sanga, Marang Kayu. Di wilayah Kota Samarinda juga ada, tepatnya di Muang Dalam, Makroman, Palaran, dan Bukit Pinang.
Dalam rilisnya PMII Samarinda menyebutkan, selama ini penegakan pertambangan ilegal hanya dilakukan sebatas pada penambangnya saja, semestinya penegakan dan sanksi tegas juga juga dilakukan pada penampung, dan pembeli hasil tambang ilegal, serta kepada pihak lain yang terlibat dalam memuluskan aktivitas pertambangan ilegal.
PC PMII Samarinda menegaskan, mengutuk segala aktivitas tambang ilegal di Kaltim, mendukung warga Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu untuk berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya dan mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim serta Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam atau mengabaikan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo