PARLEMENTARIA KALTIM – Guna mencari masukan sekaligus berkonsultasi terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPWK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Komisi VI DPRD Provinsi Banten.
Rombongan DPRD Kaltim dipimpin Ketua Pansus H. Romadhony Putra Pratama didampingi anggotanya, yakni Sutomo Jabir, H.A Jawad Sirajuddin, Harun Al Rasyid dan Amiruddin. Mereka diterima Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, didampingi sekretaris komisi H. Dede Rohana Putra dan anggota H. Umar Bin Barmawi di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/03/2023).
Ketua Pansus DPRD Kaltim H. Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa kunjungannya ke DPRD Banten adalah untuk berkonsultasi terkait Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Banyak yang ingin kami olah dan kami ingin mengetahui apa saja referensi DPRD Banten baik secara filosofis maupun yuridis,” ucapnya.
Terlebih sambung Romadhony, Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan. Karena itu, pihaknya ingin mengetahui secara detail tentang perda tersebut.
“Kami ingin mengetahui proses terbentuknya Perda dan bagaimana caranya agar dapat mencantumkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) dalam Perda. Ini sebagai pembelajaran/perbandingan buat Kaltim,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra menuturkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut secara filosofis merupakan bentuk keresahan DPRD Banten terhadap degradasi moral anak yang berpotensi dapat memecah belah bangsa.
“Kami ingin membumikan kembali Pendidikan Pancasila sehingga kehidupan di Banten dapat menjadi lebih toleran dan tidak ada lagi anak muda yang tawuran, perang, atau semacamnya,” tuturnya.
Di samping itu, Anggota Komisi V H. Umar Bin Barmawi juga turut menjelaskan bagaimana proses awal pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Perda ini berpedoman pada 4 pilar kebangsaan dan Perda tersebut juga lahir berangkat dari situasi pandemi yang mana masalah utamanya adalah gejolak sosial di tengah masyarakat sehingga wawasan kebangsaan dan penguatan ideologi Pancasila merupakan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.
Menutup diskusi ini, Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra berharap hasil dari kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
“Mudah-mudahan hasil diskusi ini dapat bermanfaat untuk Pansus DPRD Kalimantan Timur demi kemaslahatan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya. []
Penulis: Hadi Purnomo | Penyunting: Agus P Sarjono