Disangka menyetubuhi adik kelasnya berinisial Ar (14), seorang pelajar SMP berinisial DP (15), yang tinggal di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, berurusan dengan polisi. Orangtua Ar yang tak terima atas ulah DP lantas melapor ke Polsek Teluk Dalam, Selasa (17/6) lalu.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diperiksa intensif,” terang Kapolsek Teluk Dalam AKP Yasir. Ar dan DP diketahui sepasang kekasih yang masih belia. Mereka bersekolah di SMP yang sama. DP, kata Yasir, merupakan kakak kelas Ar.
Sering bertemu, mereka jalan bersama. “Sebelum berpacaran, tersangka meminta korban mau berhubungan layaknya suami istri sebagai syarat. Korban terbujuk rayuan tersangka,” jelas Yasir.
Persetubuhan pertama kali dilakukan DP terhadap Ar Maret 2014. Saat itu, DP mengajak Ar pulang ke rumah pada siang hari ketika orangtua DP sedang keluar.
Melihat kesempatan, DP menyetubuhi calon pacarnya. “Pada Maret, tersangka empat kali melakukan. Lalu April lima kali, dan Mei dua kali, dan terakhir pada 31 Mei lalu. Korban disetubuhi sebelas kali. Tak hanya di rumah tersangka, pernah di kamar mandi sekolah saat ada kesempatan,” tutur Yasir.
Setelah sekian lama, Ar sadar dirinya selama ini hanya dimanfaatkan untuk melayani nafsu DP. Ar mengaku takut ketahuan orang lain. Bahkan, akibat permasalahan itu, Ar menjadi tertutup dan tak berani bercerita kepada siapa pun, apalagi orangtuanya.
Pada Juni, korban nekat menceritakan hal tersebut kepada bibinya. Mendengar pengakuan sang keponakan, bibi korban kaget dan bercerita kepada orangtua Ar yang melaporkan DP ke Polsek Teluk Dalam.
Anggota Reskrim Polsek Teluk Dalam membawa Ar ke rumah sakit untuk divisum. Hasilnya digunakan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
DP bisa dijerat pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Untuk barang bukti, kami mengamankan pakaian korban dan tersangka,” tutup Yasir. [] RedFj/KP