JAKARTA – KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Ketiganya yakni Jimly Asshiddiqie sebagai perwakilan tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams perwakilan hakim konstitusi dan Bintan T Saragih sebagai akademisi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri dibentuk oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Hal itu yang kemudian membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.
Terkait keputusan ini, MK telah menerima secara resmi tujuh aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada juga yang melaporkan seluruh hakim konstitusi.
Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Anwar Usman mengatakan bahwa para hakim MK, termasuk dirinya siap diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik. Hal itu setelah adanya sejumlah aduan dari masyarakat terkait putusan Uji Materiil UU Pemilu, yakni syarat batas usia minimal capres-cawapres.
“Semua lah (hakim konstitusi akan diperiksa). Udah siap banget,” ujarnya usai melantik anggota MKMK, Selasa (24/10).
Setelah dilantik, kata Anwar, MKMK akan langsung bekerja. Pihaknya pun mendukung proses di MKMK untuk menjaga marwah MK. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tiga anggota MKMK yang dipilih memiliki kredibilitas.
“Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu lah,” imbuhnya.
Diketahui, Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Dia juga sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjabat pada periode 2012-2017. Saat ini, dia menjabat sebagai anggota DPD RI.
Kemudian, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga sebagai guru besar di Universitas Trisakti. Sementara, Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014. *
Penulis : Eko Sulistyo | Editor : Mansyah