KUTAI KARTANEGARA – Pentingnya ada pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah melakukan penghapusan data orang yang telah meninggal dari data pemilih.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengatakan, pemutakhiran DPT adalah langkah penting dalam memastikan kebersihan pemilu. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan demokrasi yang lebih baik dengan menghindari situasi di mana orang yang telah meninggal tetap terdaftar dalam DPT dan menerima undangan untuk memilih.
“Sebenarnya langkah ini sudah kami lakukan sejak Februari 2023 lalu hingga saat ini, karena kita tahu persis, dari karir, perubahan atau dinamika masalah kependudukan ini selalu bergerak, mulai dari orang yang baru lahir hingga yang meninggal dunia itu berubah terus datanya,” ujar Iryanto.
Ia mengungkapkan, yang jelas langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi Golput dan meningkatkan partisipasi pemilih yang akurat dalam pemilihan.
Sebagai tambahan, Iryanto, menjelaskan bahwa Disdukcapil terus melakukan verifikasi data yang dilaporkan sebagai orang meninggal untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Upaya penting untuk memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal dapat dihapus dari DPT sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, langkah-langkah ini membantu mewujudkan pemilihan yang lebih bersih dan lebih representatif,” pungkasnya.
Penulis : Eko Sulistyo | Penyunting : Nursiah