Dibayang-bayangi Dua Tahun Penjara

Dibayang-bayangi Dua Tahun Penjara

PALANGKA RAYA -Sidang perkara rasuah proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pembantu (Pusban) Flamboyan Bawah memasuki babak baru. Sudarmini, selaku salah seorang terdakwa di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dituntut dua tahun penjara dengan dakwaan turut bertanggung jawab atas miringnya bangunan Pusban.

 

Sudarmini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya. Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidangperdana di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (25/06/2014)/

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua HR Unggul Warso, selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi juga menuntut SR untuk membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membebankan uang pengganti Rp521 juta subsider 18 bulan terhadap terdakwa IK.

Kemudian, JPU juga menuntut empat orang terkdakwa lainnya, yakni AE, FS, RS, BG masing-masing 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Bangunan Pusban yang miring. Pusban terletak di Jalan Flamboyan Bawah Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut. Foto: Tribun

Para terkdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas penyimpangan yang terjadi dalam pembangunan puskesmas pembantu (pustu) di Jalan Flamboyan Bawah.

Saat itu, SR bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, kemudian IK sebagai Konsultan Perencana, lalu AE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

FS sebagai direktur CV Lesdego selaku rekanan, sedang RS Pejabat Pembuat Pembuat Komitmen.

Pembangunan pustu dimulai tahun 2010 dan selesai tahun 2012 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,195 miliar itu belum dapat difungsikan sampai saat ini karena bangunannya miring.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan mencapai Rp790,425 juta. Kerugian itu, berasal dari pondasi bangunan pustu yang anjlok dan membuat bangunan pusat tidak bisa difungsikan seperti yang seharusnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KHUP).

Setelah selesai pembacaan tuntutan, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan para terdakwa yang akan disampaikan penasehat hukum masing-masing. [] RedHP/Ant

Headlines