ADVERTORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berharap agar penataan ulang terhadap tenaga non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berimbas pada pemutusan atau pemberhentian tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di instansi pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Akmal Malik ditemui saat usai menjadi pemimpin upacara Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tahun 2023, di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) 27 September Universitas Mulawarman, Jalan Tanjung Palas, Gunung Kelua, Samarinda, Senin (13/11/2023).
“Kita berharap ada solusi jangan sampai ada terjadi pemutusan, anak anak muda orang kita (tenaga honorer) jangan sampai kehilangan pekerjaan, itu kuncinya,” kata Pj Gubernur menjawab pertanyaan seputar tindak lanjut atas terbitnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Belied yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10/2023) itu menyatakan bahwa tenaga non-ASN harus ditata paling lambat hingga Desember 2024. Pada pasal 66 UU ASN tersebut diatur bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU tersebut berlaku.
Ketentuan terbaru itu juga mengatur bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN. Dalam penjelasan pasal 66 disebutkan bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana merumuskan kebijakan agar tenaga honorer yang ada dapat tetap bekerja atau paling tidak masih tetap mendapatkan pekerjaan. “Kita akan carikan ruang ruang nanti pada mereka yang notabene sekarang bekerja karena hanya karena ada (sebuah kebijakan, red) kemudian menjadi tidak bekerja,” kata Akmal Malik.
Ia mengakui bahwa Pemprov Kaltim saat ini masih membutuhkan tenaga honorer karena juga berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik. “Kita butuh sumber daya manusia Kaltim yang berkontribusi untuk melayani masyarakat dengan format yang nanti akan kita cari rumusannya,” lanjut Akmal Malik.
Berdasarkan data yang ada pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, per Agustus 2023 di lingkup Pemprov Kaltim jumlah tenaga honorer atau non-ASN mencapai 10.886 orang, sementara jumlah tenaga honor di 10 kabupaten/kota sebanyak 54.365 orang.
Pada tahun 2023 BKD Kaltim telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.400 kuota formasi, direncanakan pada tahun 2024 diusulkan 4.400 formasi ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa-RB) RI. “Yang penting warga Kaltim bekerja untuk Kaltim,” tutupnya. (ADV/AJS/DISKOMINFO)