ADVERTORIAL – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2023-2042 merupakan penyempurnaan pengelolaan tata ruang. Dalam regulasi terbaru ini, pengelolaan ruang darat dan laut telah diintegrasikan, sebelumnya pengelolaannya diatur secara terpisah.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Aji Muhammad Fitra Firnanda, di kantornya, Jalan Tengkawang, Samarinda, Selasa (14/11/2023). “Kita sudah menetapkan peraturan daerah (Perda) tata ruang yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 di bulan April kemaren, yang mana tata ruang ini merupakan revisi dari (Perda) tata ruang sebelumnya di tahun 2016 dimana terdapat beberapa penyempurnaan,” terang Nanda, sapaan akrabnya.
Dikatakan Nanda, penyesuaian dan perubahan peraturan di dalam Perda RTRW terbaru didasarkan atas kondisi di lapangan, serta tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). “Mengenai integrasi perencanaan zona wilayah kelautan dan RTRW, tadinya dua produk terpisah antara laut darat, kita jadikan satu,” lanjut Nanda.
Perda yang mengatur pengelolaan tata ruang darat dan laut awalnya memang terpisah namun sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang undang, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai. Dalam UUCK yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri, pengaturan darat dan laut secara terintegrasi tentu memberikan pengaruh. “Memang diamanatkan agar ruang darat dan laut itu, perencanaannya disatukan sehingga terintegrasi dan tidak menimbulkan ketidaksingkronan dalam pelaksanaannya,” ujar Nanda.
Penyatuan pengaturan itu, lanjut Nanda, dilakukan agar tidak ada lagi pengelolaan tata ruang yang hanya mementingkan pada satu sisi saja namun bisa saling terhubung satu sama lain dari berbagai sisi sehingga antar instansi saling berkoordinasi untuk mewujudkan pengelolaan tata ruang yang terintegrasi. Implementasinya, kata Nanda, menjadi yang terpenting, karena dalam rangka integrasi dan koordinasi tersebut akan menghilangkan kepentingan ego sektoral.
“Ini dijadikan sebagai suatu acuan semua kegiatan, baik pembangunan oleh pemerintah, investasi oleh pengusaha, dan permukiman di masyarakat. Ini dijadikan pedoman utama, sehingga apa yang ada di bumi Kaltim bisa berjalan selaras, seimbang sesuai tujuan kita, untuk menciptakan tata ruang yang berkualitas dan berkelanjutan. Alam dan manusia bisa selaras dalam waktu yang panjang,” pungkas Nanda. (ADV/AJS/DISKOMINFO)