ADVETORIAL – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 (Pasal 4) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom di tingkat provinsi.
Namun terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) berkonsekuensi pada hilangnya status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota.
Meski demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menjamin, meski ibu kota negara berpindah ke Provinsi Kaltim namun Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan tetap berkembang dan menjadi kota global.
“Pascapemindahan pusat pemerintahan ke IKN, maka Jakarta tetap akan menjadi daerah khusus,” tegas Pj Gubernur Akmal Malik dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
FGD dengan tema “Arah DKI Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara” itu dipimpin Ketua Fraksi Partai Nasdem Dr Phil Roberth Rouw didampingi anggota H Andy Simarmata dan Emmanuel Tulas. Hadir pula para pemerhati kota, lingkungan, seniman dan budayawan serta anggota Fraksi DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.
Akmal Malik yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, pemindahan ibu kota negara dilandasi semangat yang baik untuk membangun Indonesia lebih merata. Pemindahan ibu kota sekaligus mengubah konsep pembangunan yang cenderung Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.
Ia kemudian memaparkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mengatur pelaksanaan pemerintahannya. Termasuk peran untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“IKN di Kaltim sebagai kekuatan baru bangsa Indonesia, bahkan dunia internasional,” jelas Akmal.
Selain itu, IKN merupakan kawasan baru sebagai kekuatan ekonomi bangsa yang dulunya Jawa Sentris menjadi Indonesia Sentris. Hal ini memerlukan dukungan penuh seluruh komponen bangsa.
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan pemindahan ibu kota negara, pemerintah sudah memikirkan dan akan memberikan status kuat bagi pengembangan Jakarta ke depan. “Pemerintah sudah bersurat ke DPR RI. Sekarang kita menunggu DPR bersurat kepada presiden, juga kami Kemendagri menunggu,” ujarnya.
Pemerintah lanjut Akmal berharap pembahasan bisa berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti agar Jakarta terus berkembang dan IKN bertumbuh sesuai tujuan bangsa ke depan. Dimana, pemerintah terus mendorong Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global, serta melaksanakan kebijakan otonomi satu tingkat.
“Ada keistimewaan dan kekhususan kita berikan, seperti bidang kelembagaan, kebudayaan serta norma lainnya yang masih kita bahas bersama DPR RI,” tutup Akmal. (ADV/AJS/DISKOMINFO)