ADVERTORIAL – Pengunaan papan informasi dengan tulisan bahasa asing di ruang publik dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini pula yang menjadi pembahasan dalam rapat bersama Kantor Bahasa Kaltim dan Badan Otorita IKN. Rapat dalam bentuk Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Tower Kantor Bersama Site 1B HPK IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Selasa (28/11/2023).
Dalam diskusi itu, Kantor Bahasa Kaltim bersama Badan Otorita IKN menggagas pembentukan tim teknis untuk mengupayakan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik IKN.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata menekankan masih banyak penggunaan di ruang publik yang belum semuanya mengedepankan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia.
“Seperti yang sering dijumpai di pintu masih bertuliskan ‘in, exit, push, pull’, dan lainnya, padahal seharusnya yang terpampang di pintu tersebut adalah ‘masuk, ke luar, dorong, tarik,’ dan lainnya,” kata Halimi.
Dia menegaskan, dirinya tidak melarang penggunaan bahasa asing tersebut, hanya saja tetap harus menonjolkan bahasa resmi negara yaitu berbahasa Indonesia. “Contohnya penggunaan bahasa Indonesia diletakkan di atas kemudian di bawahnya tertulis bahasa asing, karena ruang publik juga melayani tamu asing,” lanjutnya.
Halimi mengungkapkan, diskusi tersebut membahas saran dan masukan mengenai petunjuk teknis dan standar prosedur operasional penggunaan bahasa negara di IKN dan daerah penyangga sebagai wajah negara Indonesia yang benar-benar mengutamakan bahasa negara. Termasuk juga diskusi penyusunan tim.
Melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN, Balai Bahasa Provinsi Kaltim berharap dapat menjadi momentum penting untuk menerapkan bahasa sah negara, yakni Bahasa Indonesia pada ruang publik di kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Diskusi ini menjadi penting dalam penerapan bahasa resmi negara. Selain di kawasan inti Ibu Kota Negara, juga perlu diterapkan di daerah penyangga IKN Nusantara,” ujarnya.
Untuk diketahui, Setelah pemaparan materi, setiap lembaga menandatangani komitmen bersama untuk mengupayakan pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan dilanjutkan penyerahan lembar komitmen bersama oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kepada Otorita IKN. (ADV/AJS/DISKOMINFO)