SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, sudah menetapkan upah minimum Kabupaten (Kab.)/kota atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2024 sebesar Rp 3.497.124. Gaji UMK Samarinda ini mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.329.199.
Untuk diketahui saja, Upah Minimum Ragional (UMR) Samarinda ini adalah yang paling tinggi di Provinsi (Prov) Kalimantan Timur (Kaltim). Upah minimum daerah dengan sebutan Kota Tepian mengalahkan Balikpapan, kota terbesar di Kaltim yang upah minimumnya Rp 3.475.595.
Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh Kab. /Kota yang ada di Kaltim dari yang tertinggi hingga terendah: UMK Kota Samarinda tahun 2024: Rp 3.497.124 atau naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya. UMK Balikpapan tahun 2024: Rp 3.475.595 (mengalami kenaikan 4,55 persen).
- UMK Kab. Bontang Tahun 2024: Rp 3.549.307 (mengalami kenaikan 3,81 persen).
- UMK Kab. Kutai Timur tahun 2024: Rp 3.515.324 (mengalami kenaikan 4,74 persen).
- UMK Kab. Kutai Barat tahun 2024: Rp 3.711.017 (mengalami kenaikan 4,50 persen).
- UMK Kab. Paser tahun 2024: Rp 3.372.362 (mengalami kenaikan 3,40 persen)
- UMK Kab. Penajam Paser Utara tahun 2024: Rp 3.715.817 (mengalami kenaikan 4,35 persen).
- UMK Upah Minimum Kab. Berau tahun 2024: Rp 3.832.297 (mengalami kenaikan 4,26 persen).
Penetapan UMK Balikpapan 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kab. /Kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMR 3.475.595 ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal (15/11/2023) hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu Prov. dan Kab. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Redaksi 03