JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6 tahun), dihadiri oleh Aspidum Kejati DKI, penyidik, hingga Inafis.
Wira menyebutkan dalam adegan ke-13 saat Yudha Arfandi, tersangka pelaku penenggelaman Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante hingga tewas tidak mengakui melakukan pencarian di internet terlebih dahulu keberadaan kamera pengawas di kolam renang Pelem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).
“Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju kolam renang ada satu adegan tersangka tidak mengakui bahwa telah mengakses browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV (Closed Circuit Television, Red) atau tidak,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada, Rabu, (28/02/2024).
Padahal, kata Wira, Yudha berdasarkan penelusuran tim siber telah mengakses pencarian internet soal CCTV di kolam renang. “Ini kami bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital, yang mana adegan ke-13 yaitu 15.11 tersangka membrowsing menggunakan handphonenya,” ujarnya. Dari analis itu, polis mempertimbangkan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, di Polda Metro Jaya dari mulai adegan 1 sampai 12. Rekonstruksi baru dimulai pukul 10.41 WIB karena kondisi cuaca hujan.
Dalam rekonstruksi, turut dihadiri Tamara Tyasmara didampingi keluarga serta kuasa hukumnya. Tersangka Yudha Arfandi memeragakan peran detik-detik sebelum kejadian tenggelamnya Dante. Dari adegan 12, pada pukul 12.00 WIB Yudha diantar sopir menggunakan mobil Toyota Avanza hitam ke kolam renang. Adegan ke-13, Yudha browsing dan mengakses CCTV kolam renang Palem dengan menggunakan gawai, hal ini berdasarkan keterangan ahli siber. []
Redalksi02