Tim Hukum AMIN Mengapresiasi Kehadiran DKPP dalam Sidang untuk Memperkuat Fakta Pelanggaran Pemilu

Tim Hukum AMIN Mengapresiasi Kehadiran DKPP dalam Sidang untuk Memperkuat Fakta Pelanggaran Pemilu

JAKARTA – Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Heru Widodo menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (05/04/2024). Heru menyebut keterangan DKPP akan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan oleh pihaknya tentang dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Menurutnya, DKPP pernah memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keenam anggotanya bersalah atas penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 03. “Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan Pelanggaran terukur sejak adanya Putusan Dkpp yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon,” kata Heru usai mengikuti sidang sengketa Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pada hari ini, Senin (01/04/2024).

Heru juga meyakini keterangan DKPP juga akan mendukung argumen mereka terkait penerimaan pendaftaran Gibran yang cacat hukum dan prosedur. Ia menyebut KPU yang belum merevisi PKPU Nomor 19/2023 saat menerima pencalonan Gibran. Pada PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Menurutnya, PKPU itu harus direvisi terlebih dahulu mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. “Kami yakin akan mendapatkan fakta yang disampaikan oleh DKPP bahwa ada penerimaan berkas pendaftaran paslon kemudian perbuatan berita acara yang lewat Dari batas yang ditetapkan KPU. Harusnya 25 tapi dikeluarkan berita acara tanggal 27,” ujarnya.

“Seharusnya PKPU diubah dulu, tapi enggak diubah. Ini kami menjadi optimis bahwa nanti Pelanggaran terukur ini akan terkonfirmasi dari pemberi keterangan,” kata Heru menambahkan. MK akan memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April mendatang.

Empat menteri itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan hari ini, Senin (01/04/2024).

Suhartoyo menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. “Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” katanya.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” ujar Suhartoyo menambahkan. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional