JAKARTA – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan musisi Virgoun. Polisi mengatakan Virgoun meminta kru band berinisial BH alias BGS untuk membeli sabu. Sebagaimana dilansir dari DetikNews, “Narkotika yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6/2024).
PA merupakan wanita yang ditangkap bersama Virgoun di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6/2024). Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi lalu menangkap BH yang menjadi penyedia sabu. “Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat,” katanya. Polisi menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap. Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.
“Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram,” katanya.Selain itu, polisi menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. []
Putri Aulia Maharani