JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap pemeriksaan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dugaan kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar belum selesai. Sebagaimana dilansir dari TEMPO.CO, Pemeriksaan terhadap Tiko akan kembali dilakukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko sebelumnya meminta pemeriksaan pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu kembali ditunda lagi.
“Penggelapan dana yang ditangani Polres Jakarta Selatan, kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor saudara TP (Tiko Pradipta), sekitar jam 24.00 WIB kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan terlapor meminta agar pemeriksaannya dilanjutkan pada hari lain, tepatnya pada 24 Juli 2024 mendatang. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, Tiko Aryawardhana diminta melengkapi dokumen yang diminta penyidik untuk dijelaskan pada pemeriksan kemarin. “Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen, surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh Saudara TP,” ujar dia.
Pemanggilan Tiko pada Selasa, 16 Juli 2024 merupakan panggilan lanjutan pekan kemarin. Polres Metro Jakarta Selatan memberikan izin kepada Tiko untuk mengumpulkan sejumlah bukti. Tiko sudah dicecar 41 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan pada Kamis 11 Juli 2024 kemarin. Tiko Aryawardhana diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai sekitar 10.05 WIB hingga 19.50 WIB. “Obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 M,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dalam pemeriksaan kedua, polisi mendalami penggunaan uang modal dan bukti-bukti yang dibawa Tiko. Penyidik, lanjut dia, telah mendapapatkan daftar uang yang diduga digelapkan. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, polisi menanyai satu persatu kepada Tiko. Juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung penggunaan uang tersebut.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), tapi usaha mereka berhenti pada 2019.
Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu. Posisi Tiko saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. “Ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan perusahaan, tapi kegiatan pribadi,” ujar Bintoro menjelaskan inti laporan Arina. []
Putri Aulia Maharani