JAKARTA – Pembunuhan berencana terhadap pria bernama Asep Saepudin (43) yang tewas ditangan istri, anak dan pacar anaknya bikin gempar keluarga dan warga sekitar. Sebagaimana dilansir dari SuaraBekaci.id, Sebab sebelum dibunuh, Asep tak pernah terlihat ada masalah dengan keluarganya. Bahkan, anak pertamanya bernama Silvia Nur Alviani (22), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dikenal sebagai sosok yang kalem dan penurut.
“Silvi itu keponakan saya yang paling kalem menurut saya, paling nurut. Pokoknya gak neko-neko,” kata adik korban, Yudi (33), Selasa (23/7/2024) Yudi menjelaskan, Silvi merupakan cucu pertama di keluarganya. Dia memiliki dua orang adik satu perempuan usia 12 tahun, satu lainnya laki-laki berusia 4 tahun. Di usianya saat ini, Silvi baru saja menyelesaikan skripsinya. Dia kuliah di salah satu universitas di Bandung.
Yudi tak menyangka, jika keponakan yang selama ini dikenal baik olehnya bisa tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri. “Saya aja gak habis pikir sampai tuh orang jadi psikopat begitu,” ujarnya. Namun Yudi mengaku, sepenglihatannya Silvi memang lebih dekat dengan ibunya dibanding ayahnya. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini di antaranya istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. “Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali. “Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya. Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.[]
Putri Aulia Maharani