BULUNGAN – Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan yang masih aktif sebelum adanya proses penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, untuk jabatan yang masih aktif, diantarannya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anggota parlemen.
“Kalau yang bersangkutan statusnya masih sebagai anggota parlemen baik DPR, DPRD maupun DPD wajib mengundurkan diri,” kata Komisioner KPU) Bulungan, Divisi Teknis, Jumadil, saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (23/7/2024). Bahkan berlaku pula bagi jabatan yang masih aktif untuk para calon yang berasal dari anggotan parlemen di Bulungan baik existing maupun anggota DPRD Bulungan terpilih di Pileg 2024.
Mengingat pelantikan anggota DPRD Bulungan terpilih hasil Pileg 2024 dilaksanakan 12 Agustus 2024. Jadi akan dilaksanakan pelantikan terlebih dahulu sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai, maka untuk anggota DPRD Bulungan yang akan maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
“Jika SK pengunduran diri belum terbit, maka cukup dengan surat pernyataan pengunduran diri yang telah terverifikasi oleh pihak yang berwenang dan menyatakan bahawa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” ucap Jumadil. Dalam hal ini, Jumadil mengatakansurat pengunduran paling lambat diserahkan sebelum adanya proses penetapan calon atau pada tahapan proses perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran.
“Kalau pendaftaran pasangan calon di tanggal 27-29 Agustus, maka seharusnya sudah melampirkan SK pengunduran diri. Jika kalaupun belum, maka cukup dengan surat pernyataan telah terverifikasi,” jelasnya. “Yang mana tahapan proses penelitian kelengkapan administrasi kan sebelum 22 September, yang artinya sebelum tanggal tersebut seluruh administrasi sudah harus terpenuhi,” tandasnya. []
Putri Aulia Maharani