Cenik Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara

Cenik Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara

SINGARAJA – Akibat menjual narkotika jenis sabu-sabu, Ketut Diasa alias Cenik, 46, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng kini harus “menginap” di dalam penjara selama delapan tahun. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (31/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan, sebagai Hakim Ketua bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai Hakim Anggota.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Cenik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membeli, menjual narkotika golongan I bukan tanaman. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Juliartawan.

Masa penahanan terdakwa Cenik, lanjut majelis hakim, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya. Terdakwa juga diperintahkan agar tetap ditahan.Vonis yang diterima oleh Cenik, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yakni hukuman penjara selama sembilan tahun.

Meski begitu, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, adalah perbuatan Cenik yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, Cenik juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu narkotika.

”Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta mengaku terus terang. Terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjut majelis hakim.

Sebelumnya, Ketut Diasa alias Cenik ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2024) lalu di rumahnya yang berada di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Tertangkapnya pengedar narkotika ini, berawal dari ditangkapnya Putu Suadnyana alias Kalik, 53, warga Desa Sangsit yang baru saja membeli narkotika dari Cenik. Saat Cenik ditangkap, polisi berhasil menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,91 gram. Ia juga mengaku telah menjual sabu kepada Kalik. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional