NEGARA – Permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati Jembrana, diumumkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana melalui rapat paripurna, Rabu (7/8/2024). Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Rapat paripurna tersebut, dihadiri 25 anggota dan tiga pimpinan DPRD Jembrana. Sekaligus rapat paripurna terakhir anggota dewan periode 2019-2024.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, rapat paripurna yang digelar karena sudah menerima secara resmi surat permohonan pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Wakil Bupati Jembrana periode 2021-2026.
”Surat pengunduran diri sudah diterima dan sesuai dengan ketentuan mengenai naskah dinas,” tegasnya. Paripurna internal DPRD Jembrana ini, hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri yang sudah disampikan. Setelah rapat paripurna ini, akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Selama SK pemberhentian wakil bupati belum keluar, maka Ipat masih sebagai wakil bupati sehingga wajib menjelaskan tugas dan menerima hak -haknya.
”Selama belum ada SK pemberhentian masih tetap sebagai wakil bupati. Segala fasiltas yang melekat sebagai wakil bupati tetap didapatkan,” ungkapnya. Mengenai waktu keluarnya SK pemberhentian, Sutharmi mengatakan belum bisa mengetahui secara pasti keluarnya.
Namun sesuai ketentuan Undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menteri wajib memberhentikan wakil bupati paling lambat 30 hari sejak Menteri Dalam Negeri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD. Sebelumnya, Ipat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Jembrana karena ingin fokus dalam kontestasi Pilbup Jembrana 27 November mendatang, sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon bupati I Made Kembang Hartawan. []
Putri Aulia Maharani