JAKARTA — Revisi Undang-undang Pilkada yang dilakukan secara maraton dan berlangsung cuma sehari untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024) besok. Sebagaimana dilansir dari RadarJatim.id, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, memastikan, agenda pengesahannya sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Berdasarkan keputusan Bamus juga, bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah insya Allah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini,” kata Achmad Baidowi kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ditanya pukul berapa tepatnya rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada itu bakal terlaksana, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengaku belum mengetahui secara pasti. Alasannya, informasi detail belum ia terimanya.
“Jamnya nanti dicek lagi, karena tadi juga belum terkoordinasi. Suratnya belum beredar,” ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Namun, berdasarkan surat undangan yang beredar ke publik, Rabu (21/8/2024), rapat paripurna digelar pada Kamis (22/8/2024) di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pukul 09.30 WIB.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Baleg DPR sudah terlebih dahulu menyepakati poin-poin yang direvisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg menyikapinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tidak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, lanjutnya, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Hanya satu fraksi, yakni fraksi PDI-P yang menolak keputusan rapat Baleg itu. Dalam pandangan fraksi PDI-P yang dibacakan M. Nurdin, terdapat empat catatan terhadap RUU Pilkada. Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur terkait batas usia pencalonan dan threshold sebagaimana diatur dalam pasal 7 poin D dalam pasal 40 rancangan undang-undang berpedoman kepada keputusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final and binding.
“Di mana baik dalam keputusan maupun pertimbangan Mahkamah, telah secara rinci jelas semua itu, dua hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ujar Nurdin. Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70. Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. []
Putri Aulia Maharani