Tagar Viral ‘Peringatan Darurat Indonesia’, Istana Katakan: Biarkan Saja

Tagar Viral ‘Peringatan Darurat Indonesia’, Istana Katakan: Biarkan Saja

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi merespons tagar “Peringatan Darurat Indonesia” yang menjadi viral di media sosial dalam dua hari terakhir. Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Menurut Hasan, hal tersebut merupakan bentuk kebebasan demokrasi. “Enggak ada tanggapan. Kan enggak apa-apa kan? Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan juga menegaskan, tidak perlu takut jika tagar “Peringatan Darurat Indonesia” menjadi sorotan internasional. Sebab perbedaan pendapat yang terjadi di Indonesia harus dihormati. “Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampai ekspresi, kita hormati aja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” tegasnya. Australia Bakar Kapal Nelayan NTT yang Curi Teripang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Asal-usul Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Viral di Medsos Diberitakan sebelumnya, lini masa media sosial di X, Instagram, Facebook diramaikan dengan unggahan “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar warna biru, pada Rabu (21/8/2024). Selain itu, pencarian dengan kata kunci peringatan darurat Indonesia, peringatan darurat Pancasila, darurat Pancasila, hingga peringatan darurat garuda juga meningkat di tren pencarian Google.

Tagar tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Warganet yang menaikkan tagar tersebut beramai-ramai ikut mengunggah simbol garuda biru dengan suara sirine tanda bahaya Maksud peringatan darurat yang muncul di media sosial dan Google merupakan ajakan dari warganet untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang digelar serentak dalam waktu dekat.

Sebab, langkah DPR yang berupaya merevisi UU Pilkada untuk melawan putusan MK dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya. Pertama, Baleg DPR mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi. []

Putri Aulia Maharani

Headlines Nasional