JAKARTA – Seorang tahanan berinisial RAJS tewas dianiaya enam tahanan atau warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan Rutan Depok akan menindaklanjuti apabila tahanan atau warga binaan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Rutan Kelas I Depok akan memberikan hukuman tegas kepada tahanan.
“Rutan Kelas I Depok akan melakukan pencatatan pada register F kepada warga binaan yang terbukti bersalah,” ujar Lamarta, Minggu (1/9/2024). Rutan Kelas I Depok akan memberikan penindakan kepada para tahanan yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. Para tahanan akan dipindahkan ke sel isolasi dan pencabutan hak remisi serta integrasi.
“Kemudian dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Lamarta. Rutan Kelas I Depok akan membantu penyelidikan dan menyerahkan semua bukti yang diminta polisi. Hal itu untuk mempercepat proses penyelidikan pihak kepolisian secara maksimal. “Jika ada kelalaian dari petugas Lapas Cilodong, maka tak akan segan mengambil tindakan pendisiplinan kepada yang bersangkutan,” ujar Lamarta.
Lamarta tidak akan mentolerir apabila terdapat petugas yang terlibat, semua bakal ditindak tegas. Lamarta akan melaporkan apabila terdapat petugas Rutan Kelas I Depok lalai dalam bertugas pada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan. “Nantinya kami akan melapor kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Lamarta.
Lamarta mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok akan membantu dan mendukung Polres Metro Depok melakukan pengungkapan. Pihaknya akan membantu kepolisian dan menyerahkan serta mendukung kepolisian melakukan pengungkapan. “Kami menyerahkan proses hukum dan mendukung segala upaya polisi kepada keenam pelaku pengeroyokan,” ungkap Lamarta.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan terjadi di tempat cukur Rutan Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang juga ditempatkan di Rutan Depok. Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban pakai tangan kosong, menendang hingga menghajar korban menggunakan alat seperti kursi dan kabel. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024). Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga korban menunjukkan sikap yang tak sopan, sehingga berujung ke penganiayaan.
“Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” ucap dia. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai menerima laporan dari pihak keluarga. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.[]
Putri Aulia Maharani