TARAKAN – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (SKIPM) kelas II Tarakan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting bertelur saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dermaga Mustika, Kamis (19/2).
Menjual kepiting bertelur dilarang pemerintah. Tampak kepiting bertelur yang dipegang nelayan.Tim gabungan ini mendapati empat koli kepiting bertelur dari total pengiriman sebanyak 365 koli pada salah satu kapal pengiriman. Di sela sidak, Kepala Tata Usaha SKIPM Tarakan Jonson mengatakan, meskipun sidak kali ini merupakan permintaan dari pengurus kapal nelayan, namun realisasinya di lapangan kami berhasil menemukan atau menggagalkan pengiriman kepiting bertelur.
“Kepiting bertelur yang kami sita ini nantinya diserahkan ke Dinas Perikanan untuk tindakan selanjutnya, yang jelas akan dikembalikan ke alamnya atau dibudidayakan kembali. Untuk kepiting yang tidak bertelur nelayan dapat meneruskan pengirimannya,” ungkap Jonson.
Dijelaskan pula, sidak dimaksudkan agar pemilik kapal tidak merasa dirugikan. Karena sempat dikabarkan bahwa pihak kapal merasa terbohongi oleh nelayan. Sehingga kapal nelayan ditahan di Sebatik, sementara kapal nelayan tersebut tidak hanya membawa kepiting namun juga ikan sehingga cukup merugikan.
“Dengan adanya kesadaran pemilik kapal, justru lebih memudahkan kami dalam melakukan pemeriksaan. Apalagi, selama ini kapal yang diawasi sering menyalahi aturan dengan membawa kepiting bertelur. Buktinya 24 koli kepiting bertelur berhasil diamankan di Sebatik karena tidak ada izinnya,” ujarnya.
Ardi–pengurus kapal nelayan membenarkan bahwa dirinya sengaja memberikan informasi kepada SKIPM dan DKP untuk melakukan sidak. Karena selama ini, banyak nelayan yang tanpa sepengetahuannya mengirim kepiting bertelur, sementara itu dilarang.
“Kami turut membantu agar jangan sampai terjadi pengiriman kepiting telur di kapal, itulah kami meminta instansi terkait sidak,” ungkap Ardi kepada wartawan. [] MANDU