PONTIANAK – Kompleks bangunan Oesman Sapta Odang (OSO) Center yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan MT Haryono, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Junaidi, S.IP, M.Si. Ia mengaku belum pernah menandatangani IMB OSO Center yang di dalamnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), departemen store, sport center dan lainnya.
“Saya belum pernah menandatangani IMB kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di kawasan OSO Center yang berada di kawasan Jalan A. Yani dan Jl. MT. Haryono Pontianak,’’ ujar Junaidi dihubungi Berita Borneo, Kamis (26/2).
Menurutnya, prinsip kinerja BP2T Pontianak hanyalah melakukan kegiatan administrasi saja, sedangkan secara teknis, menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Karya Kota Pontianak.
Menurut Junaidi, hingga saat perizinan di kawasan yang dimaksud belum pernah sampai di meja kerja.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, Ir. Firyanta, MT, mengatakan bahwa kawasan OSO Center tersebut pernah dibahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya di BLH Kota Pontianak.
Jadi menurut Firyanta, keseluruhan kegiatan pembangunan fisik di kawasan OSO Center tersebut tidak terpisah-pisah, yakni menjadi satu kesatuan. Di dalamnya ada pembangunan sport center, departemen store dan lain-lain.
“Jadi kalau dibangun SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, red) atau yang lainnya tidak perlu lagi izin Amdal-nya, karena sudah menjadi satu kesatuan. [] Rachmat Effendi