Ancaman Serius bagi Kebebasan Sipil

Ancaman Serius bagi Kebebasan Sipil

Sekelompok orang membubarkan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air (FTA). Sebagaimana dilansir dari Espos.id, Peristiwa itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.

Rekaman video yang diunggah di Youtube menampakkan beberapa orang masuk ruangan dan bertindak anarkistis. Acara diaspora bersama tokoh nasional yang membahas isu kebangsaan dan kenegaraan tersebut dihentikan paksa oleh sekelompok orang dengan teriakan meminta semua peserta membubarkan diri.

Pembubaran dan penyerangan diskusi yang diselenggarakan FTA itu melanggar hak kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul.

Ada banyak polisi yang mengamankan aksi demonstrasi di depan hotel. Aksi demonstrasi tersebut memprotes penyelenggaraan diskusi. Saat sekelompok orang itu masuk ke ruangan diskusi dan kemudian merusak sejumlah properti diskusi sambil berteriak meminta peserta diskusi membubabarkan diri, polisi yang berada di luar dan di dalam ruangan tak bertindak mencegah.

Jelas itu adalah aksi premanisme. Tampak jelas ada pembiaran oleh aparat kepolisian di lokasi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

Pembiaran yang dilakukan aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Pembubaran diskusi tersebut harus dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil. Kebebasan sipil akan semakin menyempit ketika demokrasi semakin surut.

Kepolisian harus mengusut tuntas tindak premanisme itu. Penangkapan beberapa orang harus menjadi jalan mengungkap siapa aktor intelektual di balik tindakan barbar itu.

Kelompok tersebut harus diproses secara hukum tanpa menunggu laporan masyarakat karena ada aparat kepolisian di lokasi kejadian. Polisi di lokasi bisa langsung membuat laporan kepolisian,

Apabila peristiwa itu dianggap sepele, dibiarkan saja, dan tidak diproses hukum, maka publik akan beranggapan polisi membiarkan tindak pidana yang dilakukan sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri.

Pembiaran akan memicu tindakan sejenis pada kemudian hari di lain tempat, bahkan di banyak tempat, yang akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.

Aksi pembubaran paksa diskusi tersebut menjadi contoh kesuraman perlindungan hak asasi manusia bagi warga Indonesia dan kegagalan negara menjalankan tugas.

Setidaknya ada empat pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa itu, yaitu pelanggaran hak kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai; hak mengembangkan diri; hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi; dan pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan.

Pelanggaran ini secara fundamental juga telah merusak pertumbuhan alam demokrasi sehat yang membutuhkan partisipasi aktif dari warga negara. Diskusi adalah bagian dari partisipasi tersebut.

Saa diskusi dibungkam, secara omatis partisipasi publik akan berkurang yang pada akhirnya melemahkan legitimasi dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan rakyat.

Masyarakat yang tidak diberi ruang berdiskusi dan berbeda pendapat pada akhirnya bisa mengalami keterasingan dari proses demokrasi. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakpuasan, radikalisasi, dan bahkan ketidakstabilan sosial.[]

 

Putri Aulia Maharani

Breaking News