Nasib Pencalonan Edi-Rendi di Tangan Mahkamah Agung

Nasib Pencalonan Edi-Rendi di Tangan Mahkamah Agung

KUTAI KARTANEGARA – Nasib Edi Damansyah-Rendi Solihin (Edi-Rendi) selaku peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1 di tangan Mahkamah Agung. Kok bisa? Pasalnya, upaya Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) untuk mencari keadilan tak berhenti di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Setelah sebelumnya ditolak laporannya di Bawaslu, tim hukum Alif membawa sengketa administrasi itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banajarmasin.

Jumat (04/10/2024) lalu gugatan pasangan calon (paslon) nomor 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar ini dilayangkan dan mendapatkan nomor registrasi 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Gugatan tersebut terkonfirmasi dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara PT TUN Banjarmasin. Dalam status perkara di SIPP, disebutkan bahwa dalam proses penunjukan juru sita. Aji Dendy, salah seorang kuasa hukum paslon yang mengusung visi Gerbang Nusantara ini, Minggu (06/10/2024), memberikan konfirmasi kebenaran gugatan itu.

Sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Majelis Hakim PT TUN akan memutus sengketa dalam waktu paling lambat 15 hari kerja setelah gugatan dinyatakan lengkap. Setelah putusan itu dibacakan, pihak yang kalah dapat mengajukan permohonan kasasi paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan atau sejak pengiriman putusan.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memutus perkara paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan kasasi diterima Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA. Putusan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya Peninjauan Kembali. Itu artinya, nasib Edi-Rendi sebagai paslon peserta Pilkada Kukar nomor urut 1 dalam bayang-bayang pembatalan. Seperti paslon lainnya, saat ini Edi-Rendi tengah kampanye. Jika pencalonannya dibatalkan MA, sumber daya yang terkuras selama kampanye bisa sia-sia.

Objek gugatannya Dendi-Alif sama seperti yang diajukan ke Bawaslu, yakni Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara mengenai penetapan paslon calon bupati dan calon wakil bupati sepanjang atas nama Edi-Rendi. Keputusan tersebut dinilai cacat administrasi, Edi Damansyah selaku bupati petahana yang lolos dalam pencalonan dinilai Dendi-Alif tak memenuhi syarat karena telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Bupati Kukar.

Diungkapkan Aji Dendi, gugatan Dendi-Alif mendapatkan dukungan dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra. Bersama 19 advokat lainnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-22 itu, atas nama Ihza & Ihza Law Firm, menjadi kuasa hukum Dendi-Alif dalam mengajukan permohonan sengketa administrasi ke PT TUN.

Menurut dia, saat ini proses gugatan masih dalam proses pemeriksaan persiapan dan pihak KPU Kukar telah dipanggil untuk menghadap majelis hakim PT TUN Banjarmasin, Senin (07/10/2024) besok, bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarmasin. Terhadap materi gugatan yang diajukan, pihak penggugat juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sementara Ketua KPU Kuka Rudi Gunawan, saat dikonfirmasi media ini, melalui pesan aplikasi telepon pintar, belum memberikan respons mengenai berita ini. Hal lain diutarakan Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi  Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Rusdiono, belum lama ini, di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tenggarong. Menurut Rusdiono, pihaknya yakin terhadap apa yang diputuskan KPU adalah hal yang benar dan sesuai hukum. Terhadap berbagai ‘serangan’ rivalnya, termasuk gugatan administrasi, ia menegaskan siap menghadapi. []

Penulis: Anjas Asmara

Headlines