TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman, mengingatkan kepada para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, agar tetap patuh dan taat kepada aturan terkait penggunaan, pengeluaran, serta pelaporan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Muhammad Rahman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber utama yang menjadi pedoman Penerimaan Dana Kampanye yang sah. “Diantaranya adalah harta kekayaan pribadi dari paslon, sumbangan badan hukum swasta, serta sumbangan perorangan,” ungkapnya.di kantor KPU kukar Senin (12/10/2024).
Sedangkan untuk jumlah dana kampanye yang berasal dari perseorangan, diperbolehkan maksimal Rp75 juta. Sedangkan untuk penerimaan dana kampanye dari badan hukum swasta maksimal adalah Rp750 juta. “Aturan terkait dengan batasan ini menjadi suatu hal yang sangat penting. Guna mencegah monopoli dana kampanye oleh pihak-pihak tertentu. Serta menjaga prinsip keadilan di dalam pemilihan,” jelasnya Lebih lanjut ia menjelaskan, batas maksimal total dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut sebesar Rp44,95 milyar, dengan mencakup berbagai aktivitas kampanye di dalamnya.
Aktivitas-aktivitas kampanye yang dimaksudkan, diantaranya adalah pertemuan terbatas, tatap muka dengan masyarakat, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak ramai, alat peraga kampanye, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam menetapkan batasan pengeluaran, kami telah memperhatikan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, hingga perkiraan jumlah peserta kampanye,” beber Rahman. Selain batasan sumber serta besaran dana kampanye, Muhammad Rahman juga menjelaskan tentang tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang wajib untuk dilaporkan oleh masing-masing Paslon.
Tahap pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kedua adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian yang ketiga adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Untuk LADK sudah kami terima, dan pada saat ini kami masih menunggu pelaporan LPSDK nya, yang tenggat waktu sampai dengan 24 Oktober 2024. Kemudian, setelah itu LPPDK sebagai laporan akhirnya,” ungkapnya lagi.
Ia berharap, dengan adanya penetapan atau batasan terkait dengan penerimaan dan juga pengeluaran dana kampanye, setiap dari masing-masing Paslon dapat mematuhi serta melaporkan setiap dari penerimaan dan juga pengeluaran dana kampanye secara transparan. “Kami dari KPU Kukar akan terus mengawasi terhadap penggunaan dana kampanye, baik itu penerimaan dan juga pengeluarannya,” tutupnya.
Penulis: Rudi Harahap