KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil ‘menggulung’ sejumlah pembalak kelas kakap dan menyita ratusan batang kayu ilegal mentah dan siap jual dalam sebuah operasi ilegal logging selama tiga hari di beberapa lokasi di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Wakil Kepala (Waka) Polres Ketapang, Komisaris Polisi (Kompol) M Sahroni, operasi tersebut berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka pembalak serta menyita kayu jenis kayu Meranti dan kayu lokal jenis Ulin berukuran 10×10 meter, 8×16 meter masing- masing panjang empat meter. Kayu lainnya ada Bengkirai berukuran 15×20 meter, serta 621 batang kayu jenis Ulin dan Bengkirai, Meranti dan jenis kayu olahan.
Selain kayu, barang bukti lainnya adalah tujuh unit mobil pick up, sirkel milik Paulus dan satu unit bus valenty yang digunakan mengangkut ratusan batang kayu olahan. Khusus bus valenty yang ditangkap di jalan lintas Trans Kalimantan, diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nanga Tayap.
AKP Balen A Pratama, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ketapang yang mendampingi Kompol Sahroni menjelaskan, kayu yang dibawa dalam bus valenty diketahui akan dibawa ke arah Pontianak dan Kayong Utara. Kayu dan bus tersebut diidentifikasi adalah milik salah seorang pengusaha kayu berinisial F.
Dikatakan Sahroni, operasi kayu ilegal itu berdasarkan surat perintah (sprint) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar untuk menggelar operasi atas maraknya ilegal loging di Ketapang. Bahkan perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto yang langsung turun ke lapangan melakukan operasi ilegal loging kepada daerah sasaran.
“Sebanyak 621 batang kayu diamankan Polres Ketapang yang dilakukan selama tiga hari di wilayah Sandai, Nanga Tayap, Kayong Utara dan Jalan Trans Kalimantan,” ujar Kompol Sahroni didampingi AKP Balen A Pratama, di Mapolres Ketapang, Jumat (20/3).
Dikatakan Sahroni, fokus operasi illegal logging dengan menangkap para pemilik sirkel untuk tujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan para pemain kayu. “Para pelaku illegal logging dijerat dengan pasal dan UUD 18 tahun 2013 tentang Kehutanan yaitu Pencegahan Perusakan Hutan Perlindungan Hutan tentang Kehutanan
bagi para pelaku ilegal loging diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara, denda paling sedikit 500 juta. Paling banyak 2,5 meliar paling singkat 1 tahun kurungan penjara dan paling lama 5 tahun kurungan penjara ujar Kasat Reskrim AKP .Balen.A. Pratama .SH.S.I.K. pada Jum,at 20 Maret 2015 siang. [] Rachmat Effendi