ADVETORIAL, Samarinda – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Junaidi mengungkapkan, ada aturan kontribusi yang ditetapkan kepada publik yang ingin memanfaatkan atau menggunakan Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim, Sempaja Samarinda.
Kontribusi tersebut adalah retribusi yang akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Bagian Ketiga Pasal 49 yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 58 yang mengatur tentang Pemanfaatan Aset Daerah.
Junaidi yang disambangi awak media di halaman Kantor Dispora Kaltim Komplek Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Rabu (06/11/2024), mengatakan, keberadaan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting untuk mendukung upaya pemeliharaan fasilitas di Gelora Kadrie Oening.
“Pendapatan daerah yang diperoleh dari Perda itu akan digunakan untuk menutupi biaya operasioanl, termasuk perawatan rutin dan pengelolaan fasilitas yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna stadion,” ujarnya.
Menurut Junaidi, Perda yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2024 itu seharusnya tidak dipandang negatif oleh masyarakat, karena keberadaannya justru mendukung kepentingan umum.
“Misalnya, Hotel Atlet di kawasan stadion yang telah diperbaiki saja dalam pemakaian 10 hari memerlukan biaya listrik sekitar Rp48 juta. Ini tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang ada, apalagi untuk kebersihan dan pemeliharaan lainnya,” ungkap dia.
Menanggapi kritik publik yang mempertanyakan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fasilitas umum seperti stadion, Junaidi menjelaskan bahwa propritas utama APBD adalah untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang lebih mendesak bagi masyarakat Kaltim.
“Pemeliharaan stadion tentu penting, namun anggaran utama tetap dialokasikan untuk kepentingan umum yang lebih mendasar, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” kata dia.
Junaidi menambahkan, Perda Nomor 1/2024 ini memiliki fungsi penting lain, yaitu sebagai mekanisme pengaturan dan pembatasan penggunaan fasilitas di Gelora Kadrie Oening. Tanpa adanya batas biaya, permintaan penggunaan fasilitas itu akan sulit dikendalikan, sehingga jadwal pemakaian stadion dapat penuh selama satu tahun penuh.
“Jika semuanya gratis, maka jadwal bisa terisi penuh sepanjang tahun. Akibatnya, beban operasional akan semakin besar, sedangkan kapasitas pemeliharaan terbatas,” imbuhnya.
Dengan adanya perda itu lanjut dia, pihak pengelola dalam hal ini UPTD PPO Dispora Kaltim dapat menjadwalkan pemakaian fasilitas secara lebih efektif dan menjamin ketersediaan layanan secara oprimal bagi masyarakat.
“Diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara fasilitas untuk masyarakat dan pemeliharaan kualitas Gelora Kadrie Oening ke depannya,” harap Junaidi. *Adv./gus