NEGARA – Pada libur sekolah bulan Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan melakukan evaluasi dan mengkaji larangan mengadakan study tour siswanya ke luar daerah yang diterapkan pada masa libur sekolah bulan Mei lalu. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Namun yang pasti, sekolah harus melaporkan dan mendapat izin dari pemerintah daerah jika nantinya akan menjadwalkan study tour.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra. Menurutnya, jelang masa libur sekolah setelah ujian semester bukan Desember mendatang, pihaknya akan mengkaji dulu mengenai study tour libur siswa. ”Kami akan kaji dulu, tentunya melihat situasi,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Anom menjelaskan, dalam kajiannya akan mempertimbangkan situasi dan kondisi cuaca saat ini. Karena bulan Desember ini memasuki musim, potensi bencana alam seperti banjir dan longsor cukup tinggi sehingga perlu menjadi pertimbangan.
Selain itu, situasi ekonomi keluarga siswa juga menjadi pertimbangan agar tidak ada keluarga siswa yang justru terbebani dengan biaya yang akan dikeluarkan. ”Kami akan mengkaji, bahas dulu dengan pengawas sekolah,” ungkapnya.
Karena masih belum ujian semester, sampai saat ini masih belum ada sekolah yang menyampaikan atau minta izin akan mengadakan study tour ke luar daerah. ”Biasanya ada satu dua sekolah yang mengagendakan kegiatan study tour,” ungkapnya.Pada libur sekolah tahun ajaran baru sebelumnya, pihaknya memang melarang sekolah untuk study tour siswa ke luar daerah.
Disdikpora Jembrana menghimbau sekolah mengajak siswanya untuk memaksimalkan kunjungannya ke potensi yang ada di Jembrana. Bahkan harus harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten Jembrana. Larangan itu, pasca terjadinya kecelakaan bus yang membawa siswa study tour siswa SMK Depok, di Subang, Jawa Barat. []
Putri Aulia Maharani