NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara korupsi dengan terdakwa Ni Komang Pujiani. Karna putusan terhadap terdakwa korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Putusan pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga divonis pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 642 juta, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
”Putusan majelis hakim, pasal dan pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum seksi pidana khusus,” kata Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, Kamis (28/11/2024).
Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan mengenai pasal yang dibuktikan. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. ”Jaksa juga menuntut terdakwa 5 tahun penjara, sedangkan putusan 3 tahun,” jelasnya.
Sedangkan putusan denda majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tuntutan pidana tambahan pembayaran uang pengganti nilainya sama dengan tuntutan sejumlah Rp 642 juta, tetapi beda pidana penjara dimana tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan jika pengganti tidak dibayar. ”Terkait dengan putusan ini, kami sudah melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejari Jembrana menetapkan tersangka Ni Komang Pujiani, 46, mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara. Korupsi dilakukan Pujiani, saat bertugas sebagai kasir atau bendahara.
Modus korupsi bersama dua orang kolektor tabungan IPAYA dan INW. Tugas kedua orang kolektor, melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. Salah satu kolektor, IPAYA, sudah meninggal.
Terdakwa Pujiani melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi atau mengembalikan dana tabungan nasabah yang ditarik sebelumnya oleh tersangka sebagai kasir.[]
Putri Aulia Maharani